Musrenbang Kelurahan Josenan Tahun 2021 – Alamat : Jalan Cokrobasonto No.44 Kota Madiun
BeritaInformasi Berkala

Musrenbang Kelurahan Josenan Tahun 2021

JOSENAN-Musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan (Musrenbangkel) di Kelurahan Josenan dilaksanakan pada hari Minggu (10/1) sore. Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Walikota Madiun, H.Maidi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Taman H. Wahyudi, Lurah Josenan Anik Puspita, S.Sos., Ketua LPMK Drs.Subyantara, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.  Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dan Komandan Kodim 0803 Letkol Inf Edwin Charles turut hadir dalam kegiatan.

Seperti dalam kegiatan musrenbangkel tahun lalu sebelumnya, usulan mengemuka dari warga untuk pembangunan tahun anggaran 2022. Mengemuka 10 usulan prioritas fisik, dan 10 usulan prioritas non fisik dari warga melalui ketua RT. Untuk usulan non fisik diantaranya meja kursi, alat hadroh, gizi balita lansia, pangan, asuransi lansia, pendidikan SD, SMP, mahasiswa, pelatihan wira usaha, kursus mengemudi, menjahit, memasak, montir, komputer, bahan pertanian, papan ketua RT RW, LPMK, peralatan bermain anak, dan benih ikan. Sedangkan 10 usulan fisik atau proyek diantaranya pembangunan gedung perkantoran kelurahan, saluran air, pavingisasi, Penerangan Jalan Umum (PJU), Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pengaspalan dan sarpras perhubungan.

Kesempatan bertatap muka dengan perwakilan masyarakat Kelurahan Josenan tersebut juga dimanfaatkan Walikota mensosialisasikan sejumlah program kerja Pemkot Madiun. Salah satunya terkait pemanfaatan lahan aset pemerintah yang belum termanfaakan maksimal.

“Di Kelurahan Josenan ini masih banyak lahan kosong. Jangan dibiarkan. Jadikan lahan produktif agar menghasilkan,” kata Walikota.

Wali Kota Maidi juga tak lupa memanfaatkan kesempatan itu untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, penularan Covid-19 tengah signifikan belakangan ini. Bahkan, Kota Madiun masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai 11 sampai 25 Januari.  (Purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id