Indeks Kepuasan Masyarakat

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT KELURAHAN JOSENAN

Tahun 2022

Tahun 2021

Tahun 2020

Tahun 2019

Indek Kepuasan Masyarakat

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

Dasar Hukum

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan untuk melihat gambaran pelayanan publik yang telah diberikan kepada masyarakat/pengguna berlandaskan pada :

1.Undang –Undang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik;

2.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Kepada Masyarakat;

3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.

Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Kelurahan Josenan

klik icon diatas

Kirim Pesan