Layanan Pengaduan

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KELURAHAN JOSENAN

Layanan Pengaduan Masyarakat di Kota Madiun mulai beragam diantaranya Madiun Service Desk. Kelurahan Josenan dalam hal ini sebagai PPID Pembantu Pemerintah Kota Madiun untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan masukan atau menyampaikan pengaduan yang tentunya masukan yang membangun dalam pelayanan dan pembangunan Kota Madiun, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui email, telpon, whatsapp atau datang langsung ke Kantor yang beralamat di Jalan Cokrobasonto No.44 Kecamatan Taman Kota Madiun, Kode Pos 63134, Jawa Timur.

Hai… Adakah Yang Bisa Kami Bantu …. ???










Whatsapp

Madiun Service Desk

Telpon

Email

Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi (Ruang PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun) ;
  2. Mengisi buku tamu PPID dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon ;
  3. Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya ;
  4. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi ;
  5. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi ;
  6. Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku ;
  7. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi ;
  8. Petugas membukukan formulir dan KTP pemohon dan mencatat.

LAPOR! Untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik


Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id