Layanan Pengaduan

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KELURAHAN JOSENAN

Layanan Pengaduan Masyarakat di Kota Madiun mulai beragam diantaranya Madiun Service Desk. Kelurahan Josenan dalam hal ini sebagai PPID Pembantu Pemerintah Kota Madiun untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan masukan atau menyampaikan pengaduan yang tentunya masukan yang membangun dalam pelayanan dan pembangunan Kota Madiun, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui email, telpon, whatsapp atau datang langsung ke Kantor yang beralamat di Jalan Cokrobasonto No.44 Kecamatan Taman Kota Madiun, Kode Pos 63134, Jawa Timur.

Hai... Adakah Yang Bisa Kami Bantu .... ???

Whatsapp

Madiun Service Desk

Telpon

Email

Berikut ini merupakan alur permohonan informasi :

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi (Ruang PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun) ;
  2. Mengisi buku tamu PPID dan formulir permohonan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon ;
  3. Menjelaskan maksud dan tujuan permintaan informasi yang jelas penggunaannya ;
  4. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon informasi ;
  5. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang sudah ditanda tangani pemohon informasi ;
  6. Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon, jika informasi termasuk dalam kategori informasi dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan perundangan yang berlaku ;
  7. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi ;
  8. Petugas membukukan formulir dan KTP pemohon dan mencatat.

LAPOR! Untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Kirim Pesan