Berita

Tingkatkan Kinerja Karyawan: Kecamatan Taman Gelar Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Kepegawaian

JOSENAN – Dalam upaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan Taman, Kota Madiun, menggelar acara Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Kepegawaian pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2023. Acara ini digelar di Mojosemi Forest Park, Magetan, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Kepala BKPSDM Kota Madiun, Camat Taman, Lurah se-Kecamatan Taman, serta seluruh karyawan dan karyawati Kecamatan Taman Kota Madiun.

Dalam sambutannya, Walikota Madiun menekankan pentingnya menjaga kerukunan, kekompakan, dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan semangat kerja yang tinggi dan dedikasi yang kuat, karyawan dan karyawati Kecamatan Taman diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga Kota Madiun.

Selain pengarahan dari Walikota Madiun, acara ini juga menyediakan sesi motivasi tentang pelayanan publik yang disampaikan oleh narasumber Bapak SRI AGUS SUSETYOSUSETYO, ST, MM, CHRM. Motivasi ini bertujuan untuk menginspirasi para pegawai Kecamatan Taman agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan memahami betapa pentingnya peran mereka dalam melayani masyarakat.

Peningkatan kapasitas dan kualitas kepegawaian adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Dengan adanya acara seperti ini, diharapkan karyawan dan karyawati Kecamatan Taman dapat lebih kompeten dalam menjalankan tugas mereka dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Madiun.

Semangat untuk meningkatkan kinerja karyawan di Kecamatan Taman menjadi bukti komitmen pemerintah setempat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui upaya ini, diharapkan Kota Madiun dapat terus berkembang dan memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi penduduknya. (purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id