Berita

Giat Sholat Isya’ Walikota Madiun H. Maidi Di Mushola Al-Muttaqin di Ngebrak Kelurahan Josenan

JOSENAN –  Kegiatan Sholat Isya berjamaah dan sarahsehan walikota H. Maidi di Mushola Al-Muttaqin di Ngebrak, Kelurahan Josenan (15/10) menjadi momen yang sarat makna salah satunya yaitu dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Taman. Kegiatan yang dihadiri oleh Walikota Madiun, Camat Taman, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Lurah se-Kecamatan Taman, dan jamaah Mushola Al Muttaqin kali ini juga menjadi ajang bersilaturahmi dan meningkatkan kebersamaan di tengah masyarakat.

Setelah pelaksanaan Sholat Isya Berjamaah, acara dilanjutkan dengan sarahsehan bersama para jamaah. Dalam arahannya, Walikota Madiun menekankan pentingnya kebijakan dan bijak dalam memilih pemimpin, tidak hanya pada tingkat nasional, seperti Presiden dan anggota DPR, tetapi juga pada tingkat lokal, seperti Walikota dan DPRD.

“Kita harus bijak dalam memilih pemimpin, karena mereka akan menjadi pilar utama dalam mengelola dan memajukan kota ini,” kata Walikota Madiun.

Lebih lanjut, Walikota Madiun juga menegaskan pentingnya kerukunan dan kesatuan di antara seluruh elemen masyarakat. Hal ini merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama dan membangun kota yang lebih baik.

Selama acara, Walikota Madiun turut memberikan bantuan kepada marbot masjid, anak yatim dan dana perbaikan masjid. Tak lupa diberikian juga bingkisan kepada anak-anak dan ibu-ibu jamaah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan upaya menjaga solidaritas sosial di masyarakat.

Minggu, 15 Oktober 2023, akan menjadi sebuah catatan penting dalam kalender Kecamatan Taman, di mana kebersamaan dan semangat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban wilayah menjadi prioritas utama. Acara Sholat Isya berjamaah dan sarahsehan ini adalah langkah nyata menuju masyarakat yang lebih rukun dan kompak. (purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id