Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun : Jaksa Sambang Kelurahan Di Kelurahan Josenan
JOSENAN – Pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, Kejaksaan Negeri Kota Madiun melaksanakan kegiatan penerangan hukum dalam rangka program “Jaksa Sambang Kelurahan”. Kegiatan ini dilangsungkan di Lapak Plataran Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan dihadiri oleh kelompok masyarakat setempat.
Tujuan dan Maksud Kegiatan
Penerangan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, dan membangun komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan masyarakat. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat mengurangi angka pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
Interaksi dan Tanya Jawab
Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar masalah hukum yang mereka hadapi. Jaksa memberikan jawaban serta solusi yang praktis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Antusiasme dan Partisipasi Masyarakat
Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat Kelurahan Josenan. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai isu hukum yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menunjukkan tingginya minat dan kepedulian masyarakat terhadap pemahaman hukum.
Kegiatan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun di Kelurahan Josenan ini merupakan salah satu upaya proaktif untuk mendekatkan aparat penegak hukum dengan masyarakat. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih sadar hukum dan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Dengan adanya kegiatan “Jaksa Sambang Kelurahan” ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan dan merata ke seluruh lapisan masyarakat. (purwanto)