Visi Misi Kelurahan Josenan – Alamat : Jalan Cokrobasonto No.44 Kota Madiun
Visi Misi

Visi Misi Kelurahan Josenan

I. Visi :
“Terwujudnya Kelurahan Josenan Yang Lebih Maju Dan Sejahtera”

Makna Visi :
Kemajuan adalah suatu kondisi yang berproses untuk terus menerus berkarya yang dilandasi pada norma-norma agama, nilai-nilai luhur bangsa dan falsafah bahwa hari esok harus lebih baik dari hari ini.

Sejahtera adalah suatu kondisi tercukupinya kebutuhan lahir dan batin.

II. MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut maka perlu adanya misi yaitu :
1. Mewujudkan pembangunan berbasis pada partisipasi masyarakat (Partisipatoris) ;
2. Mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan berwibawa ;
3. Meningkatkan pelayanan publik & mewujudkan inovasi pelayanan publik ;
4. Mendukung Pemerintah Kota Madiun dalam meningkatkan dan memeratakan tingkat kesejahteraan masyarakat ;
5. Mendorong terciptanya hubungan sinergis antara pemerintah, lembaga masyarakat serta partisifasi masyarakat ;
6. Mendorong koordinasi, komunikasi dan konsultasi yang efektif dan efisien secara vertikal dan horizontal ;
7. Menyebarluaskan informasi kebijakan/ pembangunan Pemerintah Kota Madiun kepada masyarakat ;
8. Meningkatkan kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat secara mudah, cepat, tepat dan responsibilitas ;
9. Meningkatkatkan peranan kelurahan sebagai sumber informasi dan data untuk masyarakat sebagai arah perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan ;
10. Mengalang kesatuan dan persatuan serta kebersamaan antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan aparat pemerintah;
11. Mendorong peningkatan peran serta lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pembangunan ditingkat kelurahan.
12. Menciptakan dan mendukung terwujudnya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id