Pembinaan Kelompok Kerja Kelurahan Sehat – Alamat : Jalan Cokrobasonto No.44 Kota Madiun
BeritaInformasi PublikInformasi Setiap Saat

Pembinaan Kelompok Kerja Kelurahan Sehat

JOSENAN – Kelurahan Sehat adalah kondisi dari suatu kelurahan yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya suatu kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan perangkat daerah.

Kelompok Kerja Kelurahan adalah wadah bagi masyarakat kelurahan di kelurahan yang bergerak dibidang usaha ekonomi, sosial dan budaya dan kesehatan untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi kegiatan yang disepakati mereka sehingga dapat mewujudkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan bekerja.

DASAR HUKUM

Dasar hukum Penyelenggaran Kabupaten / Kota Sehat adalah :
1.UU Nomor: 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2.UU Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.UU Nomor: 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4.Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA SEHAT.

Kamis, 18 Juli 2019 telah diadakan Pembinaan Kelompok Kerja Kelurahan Sehat bertempat di Gedung Pertemuan Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan peserta Pokja Kelurahan Josenan dan Kelurahan Demangan. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan nara sumber dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Madiun.

Pada kesempatan itu disampaikan :

A. TUJUAN

Tercapainya kondisi kelurahan yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktivitas dan perekonomian masyarakat.

B. SASARAN

 1. Terlaksananya Program Kesehatan dan sektor terkait yang sinkron dengan kebutuhan masyarakat, melalui pemberdayaan Kelompok Kelurahan Sehat.

2. Terbentuknya Kelompok masyarakat yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat, Pemerintah Daerah dan pihak swasta, serta dapat menampung aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah secara seimbang dan berkelanjutan dalam mewujudkan sinergi pembangunan yang baik.

 3. Terselenggaranya upaya peningkatan lingkungan fisik, sosial dan budaya, serta perilaku dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara adil, merata dan terjangkau dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya yang ada di Kelurahan secara mandiri.

4. Terwujudnya kondisi yang kondusif bagi masyarakat untuk meningkatkan produktifitas dan ekonomi wilayah dan masyarakatnya sehingga mampu meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi iebih baik.

TATANAN KELURAHAN SEHAT

Tatanan dan sasaran Kelurahan Sehat sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing kecamatan di Kelurahan, dikelompokkan dalam 7 tatanan berdasarkan tatanan / kawasan dan permasalahan khusus sebagai berikut :
1.Tatanan Permukiman, Sarana dan Prasarana ;
2.Tatanan Sarana Lalu Lintas Tertib & Pelayanan Transportasi ;
3.Tatanan Industri dan Perkantoran ;
4.Tatanan Kawasan Pariwisata ;
5.Tatanan Ketahanan Pangan dan Gizi ;
6.Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri ;
7.Tatanan Kehidupan Sosial yang Sehat.

Dinas/Instansi/lembaga koordinator menjadi penanggung jawab pada tiap-tiap tatanan, dengan beranggotakan dinas/lembaga lainnya yang mempunyai peran dan fungsi untuk mewujudkan tatanan tersebut menjadi tatanan sehat. (Purwanto).

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id