Musrenbang Kelurahan Josenan Tahun 2020
JOSENAN – Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya. Musrenbang kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat Nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sebelum dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan diselenggarakan Pra Musrenbang Kelurahan. Pelaksanaan Pra Musrenbang Kelurahan, pada dasarnya merupakan persiapan pemantapan pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, demikian disampaikan Lurah Josenan Basari SH, dalam sambutannya saat membuka pelaksanaan Pra Musrenbang Kelurahan Josenan (12/01/2020), yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kelurahan Josenan dengan nara sumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Lingkungan Hidup , Kecamatan Taman dan LPMK Kelurahan Josenan.
Dalam Pra Musrenbang Kelurahan dibahas prioritas pembangunan untuk tahun 2021 beserta pendanaannya dan membentuk Tim Delegasi Kelurahan Josenan yang terdiri dari Moch Bisri, Rochani, Diyah Ayu Ikke I, R. Uthik Handayani dan Joko.
Tujuan Musrenbang Kelurahan yaitu:
1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan yang termasuk urusan pembangunan yang menjadi wewenang kelurahan yang menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja SKPD Kelurahan,
2. Prioritas kegiatan kelurahan yang akan dilaksanakan oleh warga kelurahan yang dibiayai melalui dana swadaya masyarakat dan dikoordinasikan oleh lembaga kemasyarakatan di kelurahan setempat,
3. Prioritas kegiatan kelurahan yang akan dilaksanakan kelurahan sendiri yang dibiayai melalui dana bantuan dari pemerintah daerah (kota),
4. Prioritas kegiatan pembangunan kelurahan yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kota atau APBD propinsi,
5. Menyepakati Tim Delegasi kelurahan yang akan memaparkan persoalan yang ada di kelurahannya di forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.
Yang menjadi nara sumber dalam Musrenbang Kelurahan Josenan (15/01/2020) adalah Dinas terkait seperti pada pelaksanan Pra Musrenbang Kelurahan dengan menghadirkan undangan dari LPMK, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, TPPKK Kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa dan Karang Taruna. Acara dimulai pada pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai. (Purwanto)