Berita

Pertemuan Wali Kota Madiun Bersama RT, RW, Pelaku Seni, Pelaku Ekonomi, LSM Dan Stakeholders Kelurahan Josenan

JOSENAN – Pembangunan yang mengena berawal dari usulan masyarakat. Karenanya, Wali Kota Madiun, H. Maidi  turun ke bawah guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Orang nomor satu di Kota Madiun tersebut secara bergantian bertemu masyarakat dari berbagai bidang pekerjaan dan kelompok.

Seperti giat pertemuan pekerja seni, pelaku ekonomi kreatif, penggiat lingkungan, dan LSM kelurahan di Kelurahan Josenan, Selasa (23/8). Kegiatan tak hanya ajang serap aspirasi, tetapi juga sarana sosialisasi program kerja Pemerintah Kota Madiun.

Dalam kesempatan ini, Walikota Madiun, H. Maidi dengan didampingi sejumlah pimpinan OPD, Camat Taman dan beberapa anggota DPRD lakukan pertemuan dengan pekerja seni, pelaku ekonomi kreatif, penggiat lingkungan dan LSM di lingkungan Kelurahan Josenan.

Wali Kota lakukan dialog dengan masyarakat yang hadir salah satu yang hadir yakni Budi mengusulkan pembangunan rumah warga yang sudah tidak layak huni dan minta direbahabilitasi. Mendengar usulan ini Wali Kota terkejut harusnya sudah dibangun dari dulu asal kepemilikan tanahnya, jelas. Mendengar penjelasan penanya ternyata status tanah merupakan warisan yang belum dipecah atau dibagi dengan kepemilikan empat ahli waris.

“Akan saya cek langsung. Kalau empat orang ahli waris mau tandatangan dan termasuk warga tidak mampu, saya bangun rumahnya. Pembangunan harus merata. Kalau ada pembangunan yang tidak baik di Kelurahan Josenan, silahkan sampaikan ke saya,” tegas Wali Kota.

Melalui kegiatan ini, Wali Kota berharap partisipasi aktif masyarakat dalam ikut mengawal pembangunan kota. Sehingga pembangunan yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat mampu tercapai. Dalam kesempatan itu Wali Kota juga bagikan minyak goreng gratis.

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id