Informasi Berkala

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan Josenan Tahun 2023

JOSENAN – Kelurahan Josenan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk tahun 2023 (11/01), yang akan menentukan usulan pembangunan untuk tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan rencana pembangunan yang lebih baik, dengan fokus pada peningkatan lingkungan dan upaya pencegahan banjir wilayah. Walikota H. Maidi, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan pesan penting kepada warga. Beliau berharap agar masyarakat semakin bersemangat dalam membersihkan lingkungan mereka masing-masing dan menjaga kebersihan wilayah tempat tinggal mereka. “Kalau yang membersihkan masyarakat sendiri, saya optimis hasilnya juga lebih maksimal. Itung-itung itu untuk lingkungan tempat tinggal mereka sendiri,” ujarnya dengan penuh semangat.

Salah satu aspek penting dari perencanaan pembangunan tahun 2023 ini adalah upaya pembersihan saluran lingkungan. H. Maidi, yang juga hadir dalam pertemuan ini, menjelaskan bahwa program ini ditargetkan akan dimulai pada bulan Februari. “Prinsipnya, sebelum musim penghujan depan, lingkungan sudah harus bersih. Program ini juga sekaligus untuk mengantisipasi banjir. Jadi fokus utamanya memang pembersihan saluran lingkungan,” tambahnya.

Pembersihan saluran lingkungan adalah langkah penting untuk mengurangi risiko banjir, yang sering menjadi masalah serius di daerah perkotaan. Dengan memulai program ini secepat mungkin, Kelurahan Josenan berharap dapat menjaga wilayah mereka tetap aman dari bahaya banjir pada musim hujan mendatang.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan Tahun 2023 ini adalah bukti komitmen pemerintah dan masyarakat Kelurahan Josenan dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kualitas hidup warganya. Semoga usulan pembangunan tahun 2024 dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi seluruh warga Kelurahan Josenan. (purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id