PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun

I. Gambaran Umum Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Atas dasar itulah pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang membahas tentang pembentukan Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah membuat kebijakan tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disemua instansinya, tak terkecuali di Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun yang dibentuk dengan diterbitkannya Surat Keputusan Lurah Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun No. 042/401.403.7/     / 2017 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas PPID Pembantu Unit Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun.

Dengan adanya Surat Keputusan tersebut diharapkan pelaksanaan PPID Pembantu Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun dapat lebih terawasi oleh Atasan PPID Pembantu sehingga mampu melayani masyarakat dengan lebih baik.

II. Gambaran Umum Pelaksanaan Informasi Publik

PPID Pembantu tidak memiliki ruang tersendiri dan petugas khusus dalam melakukan pelayanan. Karena pada dasarnya jabatan PPID Pembantu merangkap jabatan yang telah ada (ex officio). Hal ini juga yang mendasari tidak adanya anggaran khusus bagi PPID Pembantu di Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun.

Dalam SK tersebut tercantum bahwa Lurah Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun bertindak sebagai Atasan PPID Pembantu dimana beliau bertanggung jawab dan mengawasi kinerja PPID Pembantu Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun.

Sementara Ketua PPID Pembantu dijabat oleh Sekretaris Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun dan sekretaris PPID Pembantu dijabat oleh Kepala Seksi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban.

PPID Pembantu Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun terdapat 3 (tiga) bidang yaitu Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dikoordinator oleh  Kepala Seksi Pemerintahan, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi dikoordinator oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan sosial, dan Bidang Penyeselesaian Sengketa Informasi dikoordinator oleh Kepala Seksi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban.

Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, PPID Pembantu Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun telah memiliki beberapa Standar Prosedur Operasional (SOP) :

  1. SOP Sekretaris Kelurahan
  2. SOP Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
  3. SOP Seksi Pemerintahan
  4. SOP Seksi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban
Kirim Pesan