PPID

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun

I. Gambaran Umum Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Atas dasar itulah pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang membahas tentang pembentukan Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah membuat kebijakan tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disemua instansinya, tak terkecuali di Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun yang dibentuk dengan diterbitkannya Surat Keputusan Lurah Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun No. 042/401.403.7/     / 2017 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas PPID Pembantu Unit Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun.

Dengan adanya Surat Keputusan tersebut diharapkan pelaksanaan PPID Pembantu Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun dapat lebih terawasi oleh Atasan PPID Pembantu sehingga mampu melayani masyarakat dengan lebih baik.

II. Gambaran Umum Pelaksanaan Informasi Publik

PPID Pembantu tidak memiliki ruang tersendiri dan petugas khusus dalam melakukan pelayanan. Karena pada dasarnya jabatan PPID Pembantu merangkap jabatan yang telah ada (ex officio). Hal ini juga yang mendasari tidak adanya anggaran khusus bagi PPID Pembantu di Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun.

Dalam SK tersebut tercantum bahwa Lurah Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun bertindak sebagai Atasan PPID Pembantu dimana beliau bertanggung jawab dan mengawasi kinerja PPID Pembantu Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun.

Sementara Ketua PPID Pembantu dijabat oleh Sekretaris Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun dan sekretaris PPID Pembantu dijabat oleh Kepala Seksi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban.

PPID Pembantu Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun terdapat 3 (tiga) bidang yaitu Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dikoordinator oleh  Kepala Seksi Pemerintahan, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi dikoordinator oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan sosial, dan Bidang Penyeselesaian Sengketa Informasi dikoordinator oleh Kepala Seksi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban.

Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, PPID Pembantu Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun telah memiliki beberapa Standar Prosedur Operasional (SOP) :

  1. SOP Sekretaris Kelurahan
  2. SOP Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
  3. SOP Seksi Pemerintahan
  4. SOP Seksi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban
Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id