Salah satu hak asasi manusia adalah hak untuk tahu oleh karena itu setiap orang berhak untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. Seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat akan haknya tersebut, masyarakat semakin menuntut adanya keterbukaan dan peran serta masyarakat dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagai perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat, masyarakat menginginkan keterbukaan atas apa yang dilakukan pemerintah dan motif yang mendasarinya. Keterbukaan informasi adalah salah satu faktor penentu untuk mewujudkan iklim transparansi tersebut. Di era keterbukaan informasi ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi khususnya yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik yang diselenggarakan oleh badan publik.
Untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kelurahan Josenan terus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai perwujudan UU tersebut. Kelurahan Josenan memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang dikuasainya untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dan mewujudkan keterbukaan informasi.
Laporan Tahunan Pelayanan Informasi PPID Pembantu ini adalah salah satu bukti nyata kami sebagai badan publik untuk memenuhi kewajiban dalam mendukung transparansi dan mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kelurahan Josenan.