Berita

Pemilihan Ketua RW 009 Josenan Berlangsung Kondusif

JOSENAN – Pemilihan Ketua RW 009 Kelurahan Josenan periode 2026–2029 berlangsung tertib, aman, dan kondusif pada Senin, 15 Januari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Lapak Mbiting, Kelurahan Josenan tersebut dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai serta mendapat antusiasme tinggi dari warga setempat.

Hadir dalam kegiatan ini Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib dan Pembangunan Kelurahan Josenan beserta staf, Anggota Satpol PP, Ketua RW 009 lama, para Ketua RT se-wilayah RW 009, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan warga.

Proses pemilihan Ketua RW 009 dilaksanakan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) dengan dua calon, yakni Calon Nomor 1 Bapak Aang Imam Subarkah dan Calon Nomor 2 Bapak Suseno. Panitia Pemilihan Ketua dan Jajaran Pengurus RW 09 Kelurahan Josenan telah melaksanakan seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih tercatat sebanyak 91 orang. Dari jumlah tersebut, Calon Nomor 1 memperoleh 66 suara, Calon Nomor 2 memperoleh 21 suara, serta terdapat 4 surat suara yang dinyatakan rusak atau tidak sah.
Dengan hasil tersebut, Calon Nomor 1, Bapak Suseno, ditetapkan sebagai Ketua RW 009 Kelurahan Josenan terpilih untuk periode 2026–2029. Hasil rekapitulasi ini selanjutnya ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan Ketua RW 009 Kelurahan Josenan periode 2026–2029.
Seluruh rangkaian kegiatan pemilihan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif, mencerminkan semangat demokrasi dan kebersamaan warga RW 009 Kelurahan Josenan. (purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id