Tiga Pilar Kelurahan Josenan Tinjau Pelaksanaan PPKM Darurat

JOSENAN – Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Dalam Negeri putuskan masa berlaku pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yakni dimulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Kota Madiun keluarkan Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid Virus Disease 2019 di Kota Madiun.

Menyikapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pemerintah Pusat, Lurah Josenan Anik Puspita, Sekretaris Lurah Josenan Tutik Herlinawati, Kasi Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Danu Purwanto, Babinsa Suparna, Babinkamtibmas Suyono dan Tim Posko Kelurahan Josenan berkeliling lakukan monitoring wilayah, Minggu (4/7) terkait pelaksanaan PPKM Darurat .

Rombongan memeriksa sejumlah titik keramaian terutama di warung-warung. Anik Puspita sebut pelaksanaan aturan PPKM Darurat cukup berjalan efektif, tidak ada temuan keramaian. Petugas juga aktif melakukan imbauan dan sosialisasi terkait aturan PPKM Darurat. (Purwanto)

Kirim Pesan