Sejarah

Sejarah Kelurahan Josenan

Sejarah Kelurahan Josenan

Kelurahan Josenan dahulu merupakan sebuah pedukuhan kecil di sebelah timur Sungai Bengawan Madiun yang dihuni beberapa keluarga dengan sebutan pedukuhan Ngebrak, yang dibuka pertama kali oleh seorang petapa yang gemar memelihara harimau bernama Kyai Joseno, tepatnya pada tahun 1850 M dan merupakan pedukuhan mandiri dan belum mempunyai suatu tatanan pemerintahan, karena Kyai Joseno sebagai pembuka hutan pertama kali maka oleh masyarakat dianggap sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama, disamping itu beliau juga penggemar kesenian Reog sehingga sampai sekarang setiap bulan Suro oleh masyarakat selalu diperingati dengan dipentaskan Reog yang di kirap di seluruh wilayah Desa.

Seiring perkembangan jaman dan peradapan masyarakat dan juga makin ramainya daerah sekitar aliran Sungai Madiun yang merupakan jalur transportasi pada masa itu maka dengan musyawarah warga pedukuhan Ngebrak, maka status dukuh diubah menjadi sebuah desa kecil yang sekaligus Kyai Joseno diangkat sebagai ketua desa/adat dan dibentuklah suatu tatanan pemerintahan desa dibawah kademangan dengan pengembangan wilayah menjadi 5 (lima) dukuh yaitu :

  1. Dukuh Ngebrak
  2. Dukuh Jonogaran
  3. Dukuh Duragan
  4. Dukuh Bulusari
  5. Dukuh Suroreyan

Dan sekaligus merubah nama Dukuh Ngebrak menjadi Desa Josenan yang diambilkan dari nama pendirinya yaitu Kyai Joseno. Sampai akhir pemerintahannya pada tahun 1912 dan beliau wafat dimakamkan di Jalan Empu Supo dan dikarenakan adanya pembangunan tangkis sungai Bengawan Madiun maka makam Kyai Joseno dipindahkan ke makam Moro Dalem masuk wilayah RT 28 RW 29.

Di dalam perkembanganya Desa Josenan masuk di dalam Distrik Geger Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Sampai dengan tahun 1956 dan pada tahun 1957 Desa Josenan masuk wilayah Kota Praja Madiun menjadi Desa Perkotaan dan berdasarkan Undang – Undang nomor 28 tahun 1981, maka desa yang berada diperkotaan berubah status menjadi Kelurahan dan masuk wilayah Kecamatan Taman Kota Madiun sampai sekarang.

Kelurahan Josenan secara Administratib kewilayahan dibagi menjadi 9 RW dan 31 RT dengan Luas wilayah seluruhnya 154,49 Ha dan batas – batasnya :

Sebelah Utara:   Kelurahan Nambangan Kidul / Kelurahan Pandean
Sebelah Selatan:   Kelurahan Kuncen / Kelurahan Demangan
Sebelah Timur:   Kelurahan Demangan
Sebelah Barat:   Sungai Bengawan Madiun

Sedangkan jumlah penduduk Kelurahan Josenan ± 7240 Jiwa dan merupakan dataran rendah dengan ketinggian ± 67m di atas permukaan air laut sedangkan dalam pemerintahannya Kelurahan Josenan yang berdiri sampai dengan sekarang sudah terjadi penggantian jabatan Ketua Desa / Kades / Lurah sebanyak 19 kali baik pemilihan maupun penunjukkan dari Pemerintah Kota Madiun.

Adapun daftar nama pejabat Kepala Desa / Lurah antara lain :

NO.NAMA KADES / LURAHPERIODEKETERANGAN
1KYAI  JOSENO1850  s.d. 1912Ketua Desa
2MARDI1913 s.d. 1935Ketua Desa
3KOESTIM1936 s. d. 1949Kades
4KASBAN1950 s.d. 1961Kades
5PARTO KABUL1961 s.d. 1965Kades
6SUTRIMO1965 s.d.1972Karteker
7SAELAN1972 s.d. 1988Kades
8JUMONO1988 s.d. 1989Plt.
9HARTONO1989 s.d. 1992Lurah
10ANTON TRIHARTO1992 s.d. 1992Lurah
11HARIYANTO1992 s.d. 1995Lurah
12PARIYO1995 s.d. 1998Lurah
13IRCHAM1998 s.d. 2001Lurah
14POERJANTO2001 s.d. 2004Lurah
15Drs. EDY DJOKO PURNOMO2004 s.d. 2005Plt.
16Drs. ASMAWI2005 s.d. 2009Lurah
17BAMBANG SEDIYONO,S.Sos2009 s.d. 2011Lurah
18Drs.TUKILAN2011 s.d. 2014Lurah
19BASARI, SH2014 s.d 2020Lurah
20.SURAT, S.Sos01-06-2020 s.d. 14-09-2020Plt.
21EKO SANTOSO, S.H.15-09-2020 s.d. 12-10-2020Plt.
22.DARWITO, S.Sos13-10-2020 s.d. 31-12-2020Lurah
23.ANIK PUSPITA, S.Sos01-01-2021 s.d. 07-10-2021Lurah
24.DIAN PUSPITA, S.E.08-10-2021 s.d. 21-03-2024Lurah
25.SIGIT SUDARTO, A.Md22-03-2024 s.d. sekarangLurah

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id