Sosilaisasi Pendistribusi Kartu KIS – PBID Tahap I UHC (Universal Health Coverage) Kelurahan Josenan

JOSENAN – Berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kota Madiun Tanggal 09 Oktober 2018 ; Nomor : 440/3736/401.103/2018 ; Perihal : Sosialisasi Distribusi Kartu KiS – PBID Tahap I UHC Kota Madiun  untuk Kelurahan Josenan dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal 17 Oktober 2018, pada pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Kelurahan Josenan dengan menghadirkan Ketua RT dan Ketua LPMK. hadir juga Bapak Lurah bersama Kasi Kesos Kelurahan Josenan dengan narasumber Petugas dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Madiun, Puskesmas Demangan dan  BPJS Kota Madiun.

 

Dalam acara tersebut disampaikan informasi hal-hal yang berkaitan dengan Kartu Jaminan Kesehatan KIS, pada kesempatan tersebut undangan diberikan kesempatan bertanya langsung kepada narasumber terkait  teknis dan layananan  Kartu Jaminan Kesehatan KIS PBID.

 

Apa itu JKN?

Jaminan Kesehatan Nasional atau yang biasa disingkat JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat mandatory atau wajib di ikuti oleh seluruh warga Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat secara layak  yang diberikan kepada setiap warga yang telah membayar premi/iuran atau bagi warga yang tidak mampu akan dibayarkan premi nya oleh Pemerintah.

Setidaknya ada 5 komponen pada SJSN, antara lain:

  1.      Jaminan kesehatan
  2.      Jaminan kecelakaan kerja
  3.      Jaminan hari tua
  4.      Jaminan pensiun
  5.      Jaminan kematian

Apa itu BPJS?

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Apabila dicermati dari namanya, kita akan langsung memahami bahwa BPJS adalah sebuah badan. BPJS adalah sebuah badan hukum atau perusahaan yang bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan social.

Kebanyakan orang akan langsung mengaitkan BPJS dengan layanan kesehatan atau rumah sakit. Padahal, sebagaimana dijelaskan  dalam Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang BJPS, ada dua macam BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai perusahaan BPJS Kesehatan berasal dari struktur perusahaan ASKES, sementara BPJS Ketenagakerjaan berasal dari Jamsostek, Taspen, dan Asabri yang melebur. Jika BPJS Kesehatan sudah mulai berubah nama serta beroperasi mulai 1 Januari 2014, maka BPJS Ketagakerjaan baru mulai beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015.

Kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari dua golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya dan bagi golongan tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara dan disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Apa itu KIS?

KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas keanggotaan BPJS Kesehatan.

Masih banyak yang beranggapan bahwa KIS hanya diperuntukan bagi warga yang tidak mampu agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan dengan gratis. Tapi sebenarnya, sejak 1 Maret 2015, seluruh warga negara Indonesia akan memiliki KIS sebagai bentuk identitas keanggotaan BPJS Kesehatan.

 

Lalu apa kesimpulannya?

Lebih mudahnya seperti ini, JKN adalah nama dari program nya, BPJS adalah nama yang menyelenggarakan program dan KIS adalah nama kartu keanggotaannya.

Apa hubungannya dengan UHC?

UHC adalah singkatan dari Universal Health Coverage atau setelah dialihbahasakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes 2015-2019 menjadi “Jaminan Kesehatan Semesta” dan sudah mulai di implementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan program JKN pada Januari 2014.

Secara umum UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.  Terdapat dua elemen inti dalam UHC yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Secara definisi, ada tiga tujuan dari UHC, antara lain:

  1. Kesetaraan dalam mengakses layanan kesehatan, semua orang akan mendapatkan layanan yang mereka butuhkan, tidak hanya terbatas bagi mereka yang dapat membayar layanan tersebut;
  2. Kualitas layanan kesehatan yang diberikan harus cukup baik sehingga kondisi kesehatan penerima layanan akan semakin baik;
  3. Masyarakat terlindungi dari risiko finansial, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan.

Disampaikan pula masyarakat dan peserta JKN-KIS bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN di App Store maupun Google Play Store dan Care Center BPJS Kesehatan 1500400 selama 24 jam dengan itu peserta bisa melakukan update data, pendaftaran, cek iuran dan pengaduhan peserta secara mandiri tidak harus ke kantor cabang. (PURWANTO)

Kirim Pesan