Berita

Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Kelurahan Josenan

Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat Kelurahan Josenan, BPDD Kota Madiun Bentuk Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Kelurahan Josenan.

JOSENAN – Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah sebuah desa atau kelurahan yang telah diberikan pelatihan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk memiliki kemampuan mengenali ancaman di wilayahnya sehingga mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.

Tingkatkan pengetahuan masyarakat Kelurahan Josenan, Pemerintah Kota Madiun melalui BPBD Kota Madiun laksanaan kegiatan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (DESTANA) selama tiga hari (20s.d.22-05-2024) bertempat di Lapak Plataran Mbiting Kelurahan Josenan. Kegiatan dibuka oleh Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Madiun, Bambang Agung Hariadi, S.Sos.

Untuk hari pertama di mulai session identifikasi bencana serta permasalahan yang sering terjadi di wilayah Kelurahan Josenan. Hari kedua pelaksanaan Destana Kelurahan Josenan Kecamatan Taman peserta dibekali Pembuatan Peta Rawan Bencana serta Identifikasi Daerah Bencana.  Peta KRB ( Kajian Resiko Bencana ) ini bermanfaat sebagai bagian dari mitigasi bencana dan menginformasikan masyarakat saat potensi bahaya yang terjadi. Diharapkan dengan adanya peta KRB ini memastikan masyarakat dapat memahami apa yang harus dilakukan saat bencana terjadi. Penutupan giat Destana di akhiri BPBD Kota Madiun dengan Pembentukan serta serah terima Surat Keputusan Pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana Kelurahan Josenan, Rabu, 22/05/2024.

Bencana bukan hanya urusan kemanusiaan semata. Bencana menjadi tanggungjawab semua pihak, yakni pemerintah, lembaga non pemerintah, dunia usaha, dan partisipasi aktif masyarakat seperti yang dimandatkan dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Upaya penanganan masyarakat dilakukan oleh Desa/Kelurahan secara mandiri maupun pihak lain untuk memastikan keberlanjutannya tanpa intervensi pemerintah, setiap desa/kelurahan nantinya memiliki ketangguhan masing-masing, yang kita kenal dengan kearifan lokal (local wisdom). Untuk menangguhkan desa/kelurahan tidak bisa dilakukan dalam waktu setahun. Butuh proses dalam membangun ketangguhan yang berkelanjutan. Menjadikan budaya sadar bencana menjadi nilai-nilai pembangunan di desa/kelurahan. (purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id