Pemilihan Ketua RW.001 Kelurahan Josenan – Alamat : Jalan Cokrobasonto No.44 Kota Madiun
Berita

Pemilihan Ketua RW.001 Kelurahan Josenan

Pemilihan Ketua RW 001 Josenan Berlangsung Kondusif, Mohamad Bisri Terpilih Secara Musyawarah

JOSENAN – Pemilihan Ketua RW 001 Kelurahan Josenan Periode 2026–2029 berlangsung dengan tertib dan kondusif pada Minggu, 18 Januari 2026, bertempat di TPA Al-Amanah Kelurahan Josenan. Kegiatan dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai dan diikuti dengan antusias oleh warga setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemerintahan, Kasi Tramtib dan Pembangunan Kelurahan Josenan beserta staf, Anggota Satpol PP, Ketua RW 001 lama, para Ketua RT se-wilayah RW 001, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan warga.

Proses pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kekeluargaan. Seluruh peserta forum diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka sehingga tercipta suasana demokratis dan penuh keakraban. Mekanisme ini dipilih sebagai wujud kearifan lokal dalam menentukan pemimpin di tingkat kewilayahan.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, forum menetapkan Bapak Mohamad Bisri sebagai Ketua RW 001 Kelurahan Josenan Periode 2026–2029. Para peserta berharap kepemimpinan baru ini mampu membawa RW 001 semakin maju, harmonis, dan solid, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terpilihnya ketua RW yang baru, diharapkan sinergi antara pemerintah kelurahan, lembaga kemasyarakatan, dan warga semakin kuat dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kelurahan Josenan. Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai wujud rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan pemilihan. (purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id