Musyawarah Masyarakat Desa di Kelurahan Josenan – Alamat : Jalan Cokrobasonto No.44 Kota Madiun
BeritaInformasi PublikInformasi Setiap Saat

Musyawarah Masyarakat Desa di Kelurahan Josenan

JOSENAN – Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) adalah pertemuan perwakilan warga desa beserta tokoh masyarakat dan para petugas untuk membahas hasil Survei Mawas Diri (SMD) dan merencanakan penanggulangan masalah kesehatan yang diperoleh dari hasil survei mawas diri.

Adapun tujuan dilaksanakannya Musyawarah Masyarakat Desa adalah :
 
  1. Masyarakat mengenal masalah kesehatan di wilayahnya;
  2. Masyarakat bersepakat untuk menanggulangi masalah kesehatan melalui pelaksanaan Desa Siaga dan Poskesdes;
  3. Masyarakat menyusun rencana kerja untuk menanggulangi masalah kesehatan, melaksanakan desa siaga dan poskesdes.

Senin (14/10/2019) bertempat di Gedung Aula Kantor Kelurahan Josenan , Jl.Cokrobasonto 44 Kota Madiun telah diadakan MMD dengan dihadiri oleh pemuka masyarakat, petugas dari UPTD Puskesmas Demangan dan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Madiun.

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan membahas permasalahan kesehatan yang ada di dimasyarakat sebagai tindak lanjut hasil SMD di Kelurahan Josenan .

Ikut Ibu Muryawati Mulyadi selaku tokoh masyarakat (Ketua PKK Pokja IV) menyampaikan permasalahan terkait kesehatan di mayarakat guna mencari rencana kerja penanggulangan masalah kesehatan dan  menindaklanjuti untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya. (Purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id