BeritaInformasi Setiap Saat

Lomba Pos Kampling Kelurahan Josenan

[metaslider id=1574 cssclass=””]

JOSENAN – Menindaklanjuti surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun, Tanggal 11 Oktober 2019, Nomor 005/819/401.116/2019, Perihal Penjelasan Juknis Lomba Pos Kamping Tahun 2019, pada tanggal 18 Oktober 2019 telah dibentuk Tim Penilai Lomba Pos Kampling Tingkat Kelurahan yang dikukuhkan melalui Keputusan Lurah Josenan Nomor : 100 /15/401.404.7/2019 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Peningkatan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun. Dengan Susunan Tim Penilai yaitu Ketua (BASARI, SH / Lurah) ; Sekretaris (ANTON ANUROGO / Sekretaris Lurah) ; Anggota 1. BUNTORO (Kasi Trantib dan Pembangunan) ; 2. ROCHANI (LPMK) ; 3.SUYONO (Babinkamtibmas) ; 4. SUPARNA (Babinsa) ; 5.WINARJI (Babinsa) dan SUBARIYANTO (Kasatgas Linmas).

Penilaian Lomba Pos Kampling dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB s/d 00.00 WIB (21s/d23/10/2019) dengan jumlah 26 pos kampling dilakukan penilaian menggunakan indikator dam kriteria yang telah ditetapkan.

Pada Hari Kamis (24/10/2019) bertempat di Ruang Rapat Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun selanjutnya ditetapkan  rangking penilaian dan menetapkan peringkat yaitu : Juara I (Poskampling RT.02) dengan jumlah nillai 87 ; Juara II (Poskampling RT.22) dengan jumlah nilai 83 ; Juara III (Pos Kampling RT.23) dengan jumlah nilai 78 ; Juara Harapan I (Pos Kampling RT.09) dengan jumlah nilai 76 ; Juara Harapan II (Pos Kampling RT.10) dengan jumlah nilai 73 dan Juara Harapan III (Pos Kampling RT.14) dengan jumlah nilai 70. Untuk selanjutnya Juara I dan II akan melaju ke Lomba Pos Kampling tingkat Kecamatan.

Kegiatan ini dalam rangka upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan yang kondusif di lingkungan masyarakat. (Purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id