Lomba Pos Kampling Kelurahan Josenan
JOSENAN – Menindaklanjuti surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun, Tanggal 11 Oktober 2019, Nomor 005/819/401.116/2019, Perihal Penjelasan Juknis Lomba Pos Kamping Tahun 2019, pada tanggal 18 Oktober 2019 telah dibentuk Tim Penilai Lomba Pos Kampling Tingkat Kelurahan yang dikukuhkan melalui Keputusan Lurah Josenan Nomor : 100 /15/401.404.7/2019 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Peningkatan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun. Dengan Susunan Tim Penilai yaitu Ketua (BASARI, SH / Lurah) ; Sekretaris (ANTON ANUROGO / Sekretaris Lurah) ; Anggota 1. BUNTORO (Kasi Trantib dan Pembangunan) ; 2. ROCHANI (LPMK) ; 3.SUYONO (Babinkamtibmas) ; 4. SUPARNA (Babinsa) ; 5.WINARJI (Babinsa) dan SUBARIYANTO (Kasatgas Linmas).
Penilaian Lomba Pos Kampling dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB s/d 00.00 WIB (21s/d23/10/2019) dengan jumlah 26 pos kampling dilakukan penilaian menggunakan indikator dam kriteria yang telah ditetapkan.
Pada Hari Kamis (24/10/2019) bertempat di Ruang Rapat Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun selanjutnya ditetapkan rangking penilaian dan menetapkan peringkat yaitu : Juara I (Poskampling RT.02) dengan jumlah nillai 87 ; Juara II (Poskampling RT.22) dengan jumlah nilai 83 ; Juara III (Pos Kampling RT.23) dengan jumlah nilai 78 ; Juara Harapan I (Pos Kampling RT.09) dengan jumlah nilai 76 ; Juara Harapan II (Pos Kampling RT.10) dengan jumlah nilai 73 dan Juara Harapan III (Pos Kampling RT.14) dengan jumlah nilai 70. Untuk selanjutnya Juara I dan II akan melaju ke Lomba Pos Kampling tingkat Kecamatan.
Kegiatan ini dalam rangka upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan yang kondusif di lingkungan masyarakat. (Purwanto)