BeritaInformasi Setiap Saat

Tiga Pilar Kelurahan Josenan Lakukan Monitoring di Rumah-Rumah Kos

JOSENAN – Kepala Seksi Pembangunan, Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kelurahan Josenan Danu Purwanto bersama Babinsa Kelurahan Josenan Suparna dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Josenan Suyono, Senin 10 Nopember 2020 adakan monitoring wilayah di rumah-rumah kos di wilayah Kelurahan Josenan. Monitoring ini dilakukan dalam upaya untuk terus menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat utamanya di rumah-rumah kos serta mencegah penyebaran virus covid-19.

“Terkait penduduk pendatang yang tinggal di rumah-rumah kos untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi bepergian di masa-masa pandemi covid-19 seperti ini.”ungkap Danu Purwanto kepada pengelola rumah kos. Dari sebelas lokasi yang dikunjungi rata-rata penghuni rumah kos jumlahnya menurun akibat dampak covid-19.

Pemeriksaan identitas para pendatang juga harus dilakukan tetap dilakukan .“Ini sangat diperlukan agar kami bisa mengidentifikasi keberadaan warga,” ungkap Suyono menambahkan. Juga disampaikan dengan mengenali tetangga satu sama lain, mewaspadai agar terhindar dari segala bentuk kejahatan, serta menyampaikan bilamana ada hal-hal yang mencurigakan segera melapor agar suasana yang sudah kondusif dapat terus terjaga utama di masa-masa pandemi covid-19 seperti ini. (Purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id