Pemilihan Ketua RW.007 Kelurahan Josenan – Alamat : Jalan Cokrobasonto No.44 Kota Madiun
Berita

Pemilihan Ketua RW.007 Kelurahan Josenan

JOSENAN – Pada Selasa malam, 13 Januari 2026, warga RW 007 Kelurahan Josenan menyelenggarakan agenda penting berupa Pemilihan Ketua RW untuk periode 2026–2029. Acara yang penuh semangat gotong royong ini dipusatkan di Rumah Joglo RT 21, dimulai tepat pukul 19.30 WIB. Lokasi tersebut tampak dipadati oleh warga yang antusias untuk menentukan kepemimpinan lingkungan mereka selama tiga tahun ke depan.

Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh pihak Kelurahan Josenan, yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan serta Kasi Tramtib dan Pembangunan beserta jajarannya. Selain itu, hadir pula anggota Satpol PP untuk memastikan ketertiban, Ketua RW 007 demisioner, para Ketua RT setempat, serta tokoh masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memberikan legitimasi yang kuat terhadap proses demokrasi di tingkat rukun warga tersebut.

Proses pemilihan berlangsung dengan suasana yang sangat kondusif dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Alih-alih menggunakan pemungutan suara yang kaku, warga sepakat untuk melaksanakan pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Pendekatan kekeluargaan ini mencerminkan kuatnya harmoni dan kebersamaan di lingkungan RW 007, di mana setiap aspirasi dihargai demi mencapai keputusan yang terbaik bagi kepentingan bersama.

Berdasarkan hasil kesepakatan bulat dalam musyawarah tersebut, Bapak Sudarno resmi terpilih sebagai Ketua RW 007 untuk periode 2026–2029. Terpilihnya sosok baru ini membawa harapan besar agar RW 007 semakin maju dan harmonis. Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan kualitas pelayanan publik serta partisipasi aktif warga dalam setiap program pembangunan lingkungan dapat terus meningkat dan berkelanjutan. (purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id