Operasi Yustisia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Wilayah Kelurahan Josenan
JOSENAN – Polisi, TNI, Dinas Kesehatan dan Kecamatan Taman Kota Madiun gelar operasi yustisi di wilayah Kelurahan Josenan (20/09). Operasi kali ini sasarannya di sekitar Lapangan Jl. Tilam Upih dan Pasar Krempyek. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker. Sekaligus menekankan informasi dan pencegahan covid-19.
Dinas Kesehatan dan Kepolisian Kota Madiun nampak memberikan lembaran petunjuk cara cuci tangan yang benar kepada masyarakat yang berada di lokasi digelarnya operasi yustisi.
Tak lupa untuk para pedagang yang berjualan di Pasar Krempyeng juga dihimbau terus mematuhi protokol kesehatan dalam melayani pembelinya yaitu menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker guna mencegah penularan covid-19 yang sudah hampir 7 bulan ini mewabah hampir di seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia.
Pada saat yang sama di Kantor Kelurahan Josenan tengah ada pencairan Bantuan Tunai Sembako (BST) tahap bayar 6 kepada masyarakat penerima bantuan. Kesempatan ini tidak dilewatkan oleh para petugas untuk memberikan himbauan terkait protokol kesehatan cegah covid-19.
Dalam pencairan BST tahap 6 ini baik petugas maupun penerima bantuan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan cegah covid-19. Tampak Babinsa Kelurahan Josenan dan Sekel Kelurahan Josenan tengah mendampingi masyarakat dan petugas dari Kantor Pos agar jalannya kegiatan ini tetap berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sejumlah petugas yang berada di sepanjang jalan lokasi juga himbau untuk menjaga jarak dan menggunakan masker, didengungkan kepada warga yang melintas. Sementara itu petugas dari Kecamatan Taman tampak lakukan penyemprotan disinfekatan disepanjang jalan operasi ini digelar. (Purwanto)