BeritaInformasi Setiap Saat

Operasi Yustisia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Wilayah Kelurahan Josenan

JOSENAN – Polisi, TNI, Dinas Kesehatan dan Kecamatan Taman Kota Madiun gelar operasi yustisi di wilayah Kelurahan Josenan (20/09). Operasi kali ini sasarannya di sekitar Lapangan Jl. Tilam Upih dan Pasar Krempyek. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker. Sekaligus menekankan informasi dan pencegahan covid-19.

Dinas Kesehatan dan Kepolisian Kota Madiun nampak memberikan lembaran petunjuk cara cuci tangan yang benar kepada masyarakat yang berada di lokasi digelarnya operasi yustisi.

Tak lupa untuk para pedagang yang berjualan di Pasar Krempyeng juga  dihimbau terus mematuhi protokol kesehatan dalam melayani pembelinya yaitu menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker guna mencegah penularan covid-19 yang sudah hampir 7 bulan ini mewabah hampir di seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia.

Pada saat yang sama di Kantor Kelurahan Josenan tengah ada pencairan Bantuan Tunai Sembako (BST) tahap bayar 6 kepada masyarakat penerima bantuan. Kesempatan ini tidak dilewatkan oleh para petugas untuk memberikan himbauan terkait protokol kesehatan cegah covid-19.

Dalam pencairan BST tahap 6 ini baik petugas  maupun penerima bantuan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan cegah covid-19. Tampak Babinsa Kelurahan Josenan dan Sekel Kelurahan Josenan tengah mendampingi masyarakat dan petugas dari Kantor Pos agar jalannya kegiatan ini tetap berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejumlah petugas yang berada di sepanjang jalan lokasi juga himbau untuk menjaga jarak dan menggunakan masker, didengungkan kepada warga yang melintas. Sementara itu petugas dari Kecamatan Taman tampak lakukan penyemprotan disinfekatan disepanjang jalan operasi ini digelar. (Purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id