PENTINGNYA POSYANDU – Alamat : Jalan Cokrobasonto No.44 Kota Madiun
Berita

PENTINGNYA POSYANDU

Pengertian, Tujuan, dan Kegiatan Posyandu

Posyandu merupakan perpanjangan tangan Puskesmas yang memberikan pelayanan dan pemantauan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu. Kegiatan posyandu dilakukan oleh dan untuk masyarakat. Posyandu sebagai wadah peran serta masyarakat, yang menyelenggarakan system pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas manusia, secara empirik telah dapat memeratakan pelayanan bidang kesehatan. Kegiatan tersebut meliputi pelayanan imunisasi, pendidikan gizi masyarakat serta pelayanan kesehatan ibu dan anak (Departemen Kesehatan, 1999).

Tujuan Posyandu
Tujuan pokok dari Posyandu antara lain untuk :

  1. Mempercepat penurunan angka kematian ibu dan anak,
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak,
  3. Mempercepat penerimaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera,
  4. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan–kegiatan lain yang menunjang peningkatan kemampuan hidup sehat, pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada penduduk berdasarkan geografi,
  5. Meningkatkan dan pembinaaan peran serta masyarakat dalam rangka alih tehnologi untuk swakelola usaha–usaha kesehatan masyarakat

Kegiatan Posyandu
Terdapat berbagai jenis kegiatan yang dilakukan pada Posyandu antara lain meliputi 5 kegiatan posyandu dan 7  kegiatan posyandu (sapta krida posyandu):

Lima kegiatan posyandu antara lain :

  1. Kesehatan ibu anak,
  2. Keluarga berencana,
  3. Imunisasi,
  4. Peningkatan gizi,
  5. Penanggulangan diare;

Tujuh kegiatan Posyandu (sapta krida posyandu) meliputi:

  1. Kesehatan ibu anak ;
  2. Keluarga berencana ;
  3. Imunisasi ;
  4. Peningkatan gizi ;
  5. Penanggulangan diare ;
  6. Sanitasi dasar ;
  7. Penyediaan obat esensial.

 

Kegiatan Poyandu Balita Dahlia di Kelurahan Josenan dalam upaya menjaga kesehatan dan peningkatan gizi anak.
Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id