Pertemuan Paguyuban Kader Kesehatan Kelurahan Josenan – Alamat : Jalan Cokrobasonto No.44 Kota Madiun
BeritaInformasi Setiap Saat

Pertemuan Paguyuban Kader Kesehatan Kelurahan Josenan

JOSENAN – Optimalisasi dan peningkatan Kader Kesehatan di wilayah lingkungan Kelurahan Josenan terus dilakukan, salah satunya dengan adanya pertemuan rutin yang diadakan setiap tanggal 25. Seperti halnya pada hari Selasa (25/02/2020) bertempat di Kantor Kelurahan Josenan telah diadakan pertemuan kader kesehatan dengan menghadirkan kader-kader kesehatan di wilayah lingkungan Kelurahan Josenan. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Bp.Basari SH Lurah Josenan saat memberikan sambutan
Peserta Kader Kesehatam menyimak dengan seksama materi yang disampaikan nara sumber

Pada kesempatan itu yang menjadi nara sumber adalah Lurah Josenan Basari SH, yang bertugas dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Bunadi dan Ketua Pokja I PKK Kelurahan Josenan Katini.

“Dengan merebaknya virus corona pada saat lalu seyogyanya kita harus terus waspada dan meningkatkan gaya hidup sehat dan bersih baik jiwa dan raga serta lingkungan kita masing-masing,”disanpaikan Lurah Josenan Basari SH pada saat menyampaikan sambutannya.

Ibu Katini Ketua Pokja I PKK Kelurahan Josenan saat menyampaikan materi
Bp.Bunadi dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana pada saat menyampaikan sambutan dan materi

“Disamping itu untuk mencegah terjadinya upaya penculikan anak, khususnya anak usia sekolah yang baru-baru ini merebak kita sebagai orang tua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan keselamatan anak-anak kita baik di lingkungan sekolah, saat di rumah maupun di tempat-tempat umum.”tambah Lurah Josenan Basari SH saat menyampaikan sambutannya.(Purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id