Wali Kota Madiun H. Maidi Bertemu Kelompok Pemuda Kelurahan Josenan – Alamat : Jalan Cokrobasonto No.44 Kota Madiun
Berita

Wali Kota Madiun H. Maidi Bertemu Kelompok Pemuda Kelurahan Josenan

Wali Kota Madiun H. Maidi Beretemu Kelompok Pemuda Kelurahan Josenan

JOSENAN – Madiun, 27 Juli 2022 Kelurahan Josenan kembali adakan agenda rutin pertemuan bapak wali kota Madiun bersama warga Kelurahan Josenan, Dimana dalam hal ini utamanya adalah dalam mempersiapkan generasi muda penerus bangsa yang harus terus bisa bersaing menyesuaikan dengan perkembangan di era digital sehingga nantinya dapat ikut berkonstribusi lebih dalam pembangunan dan pengembangan Kota Madiun menjadi lebih baik dan lebih maju lagi, diharapkan forum pertemuan ini dapat meningkatkan semangat generasi muda milenial dalam menyambut perubahan dunia nantinya. 

“Harapannya para pemuda tahu, kedepan Kota Pendekar akan seperti apa. Maka pemuda bisa hadir untuk ikut serta membangun kota,” ungkap wali kota. Sumber daya manusia yang dimiliki harus mampu optimal dalam membangun kota sebab wali kota juga mengatakan kota ini tidak memiliki sumber daya alam yang cukup. Pemerintah kota akan hadir untuk mendukung inovasi yang dimiliki para pemuda untuk menuju perkembangan kedepan. Maka wali kota berharap kontribusi untuk kota dan apa yang bisa pemerintah berikan untuk para pemuda.

Pemuda harus kreatif dan jangan berdiam diri, harus sekolah yang tinggi serta mempraktekan ilmunya agar kita dapat mengikuti segala perubahan. Wali kota Madiun memberikan kebebasan seluas luasnya bagi para kaum muda untuk berkarya asalkan tetap dijalur yang tepat dan benar, serta para kaum generasi muda juga diberikan kebebasan untuk memberikan saran langsung kepada bapak wali kota Madiun dalam peningkatan Pembangunan atau Program-Program di Kota Madiun. (purwanto)

Trustpositif

SITUS DIBLOKIR

WEBSITE BLOCKED

UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electonic Transaction


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators


MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA

KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF

YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia

due to negative content as it violates Indonesia Law


Website anda masuk dalam daftar Trust+? Klik disini untuk memeriksa daftar list blokir

Apakah website anda terblok/masuk daftar trust+? Klik disini untuk mengajukan sanggah/normalisasi


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:

for further information, please contact:

Konten Negatif

Negative Content

aduankonten@mail.komdigi.go.id

Pendaftaran PSE:

Electronic System Operators Registration:

aduanpseprivat@komdigi.go.id